Luhut Tegaskan Izin Ekspor Batu Bara Hanya untuk Perusahaan Patuhi DMO

Aulanews.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan menegaskan pembukaan kembali keran ekspor batu bara hanya diperuntukkan bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO).
Pernyataan ia sampaikan menyusul pembukaan ekspor batu bara bagi 37 kapal pada Rabu (12/1) kemarin.

Ia menambahkan perusahaan baru bara yang tidak memenuhi aturan DMO tetap akan dikenakan sanksi oleh pemerintah.

Luhut mengaku masalah DMO baru dapat terselesaikan setelah pihaknya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang melakukan audit.

Luhut menjamin pembukaan keran ekspor batu bara tak akan mengganggu ketersediaan batu bara PLN hingga 20 hari ke depan.

Keputusan ini keluar setelah rapat virtual yang diadakan Luhut bersama sejumlah lembaga seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Keamanan Laut (Bakamla), PT PLN (Persero), dan sejumlah kementerian dan lembaga terkait lainnya.

sumber: cnnindonesia

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist