Search

Daftar Harga Rokok Tahun 2022!!

Aulanews.id – Selain adanya kebijakan baru, kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) membuat harga rokok pada tahun 2020 semaikan mahal.

Askolani Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, pihaknya telah menyelesaikan payung hukum kebijakan termasuk tarif cukai rokok atau CHT dan Hasil Pengelolaan Tembakau Lainnya (HPTL).

Sehingga dengan adanya payung hukum tersebut, dapat dipastikan harga rokok pada tahun 2022 naik.

Diketahui aturan yang berbentuk peraturan menteri keuangan (PMK) itu, akan diimplementasikan per 1 Januari 2022.

Untuk kenaikan tarif CHT yang dibanderol tahun depan sebesar 12%. Sementara kebijakan tarif cukai HPTL disesuaikan berdasarkan jenis produknya.

Asko juga menyampaikan, untuk kenaikan sudah dilakukan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kenaikan CHT dan HPTL.

Baca Juga:  Dukung Kelancaran Angkutan Lebaran 2024, ASDP Bebaskan Pas Masuk Penumpang dan Roda Dua di Pelabuhan Jangkar

Empat Pertimbangan Pemerintah soal Kenaikan CHT dan HPTL

Kenaikan ini pada dasarnya Pemerintah sudah mempertimbangkan dengan empat aspek. Diantaranya kesehatan, tenaga kerja dan penerimaan negara.

“Terakhir, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal,” katanya dikutip dari kontan, Senin (3/1/2022).

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

1.Sigaret Kretek Mesin golongan I

Tarif cukai: 985

Kenaikan: 13,9 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 38.100

  1. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 12,1persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

  1. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB

Tarif cukai: 600

Kenaikan: 14,3 persen

Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.140

Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp 22.800

Aulanews.id, Makkah () — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja (Daker) Makkah siap menyambut kedatangan jamaah haji Indonesia. Hal ini diungkapkan Kepala Daker Makkah Khalilurahman di Kantor...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist