Aulanews.id – Sidang pleno Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib (Tatib) Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama ( NU ) pada hari Rabu (22/12/2021) petang ricuh. Sejumlah peserta forum yang berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) UIN Lampung berdiri dan merangsek ke depan.
Kericuhan tersebut berawal dari pembahasan tata tertib muktamar. Perdebatan yang mencuat saat membahas pasal tiga ayat satu dan dua di bab III draf tatib. Pasal tersebut telah mengatur tentang keabsahan pengurus wilayah, cabang dan cabang istimewa yang memiliki hak suara.
Pasal tersebut juga memuat keabsahan suara yang dihitung jika pengurus wilayah, cabang dan cabang istimewa telah diakui secara sah melalui Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ketua sidang dan beberapa pengurus PCNU meminta pimpinan sidang untuk melompati pasal tersebut untuk dibahas di akhir.
“Kalau dibahas sekarang, khawatir pasal lainnya, pembahasannya akan tertunda,” ucap Ketua Sidang Pleno, Mohammad Nuh.
Namun peserta muktamar lainnya meminta pasal tersebut dibahas terlebih dahulu hingga selesai. Akhirnya, terjadi perdebatan sekitar 5 menit dan memaksa diskors sementara sekitar 10 menit. Sidang sempat memanas dikarenakan ada beberapa pengurus PWNU yang telah tercatat pada dualisme kepengurusan.
Lalu beberapa PCNU lainnya masih belum memiliki SK kepengurusan. Selanjutnya juga pimpinan sidang menetapkan pembentukan komisi arbitrase untuk meninjau kembali SK ke 39 kepengurusan baik di PWNU maupun PCNU untuk menentukan pengurus siapa saja yang sah dalam memilih.
dilansir sindonews