Aulanews Nasional Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru

Aulanews.id – Ada kabar gembira bagi masyarakat di negeri ini. Pasalnya, pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 secara merata.

Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, disertai beberapa pengetatan.

“Syarat perjalanan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” tandas Luhut dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:  Tongkat Estafet Pemimpin NU Masa Depan

Luhut juga menekankan bahwa penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Sejauh ini angka kasus konfirmasi Covid-19 harian tercatat stabil di bawah angka 400 kasus.

Selain itu, berdasar asessmen per-4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.

Namun, Luhut mengingatkan semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara.

Luhut juga memastikan perbatasan Indonesia tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Baca Juga:  Polri Gelar Operasi Lilin Desember 2023 saat Libur Nataru

Lebih lanjut Luhut menyatakan, pembatalan penerapan PPKM level 3 secara merata itu berdasar capaian penguatan 3T (testing, tracing dan treatment) dan juga vaksinasi dalam satu bulan terakhir.

“Capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa Bali,” ungkapnya.

Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil sero-survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi.

Syarat Perjalanan
Selama Natal dan Tahun Baru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga:  PPKM Level 3 Dibatalkan, Kunjungan ke Ambarrukmo Plaza Mengalami Lonjakan

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan bepergian jarak jauh.

Berita Terkait

Jala Fair, Berdayakan Penyandang Disabilitas

Kapolri dan Menteri Ara Sepakat Wujudkan 3 Juta RumahKapolri dan Menteri Ara Sepakat Wujudkan 3 Juta Rumah

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top