Aulanews.id – Maju Mundur Pengesahan RUU Kekerasan Seksual di Tangan DPR Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menempuh perjalanan panjang. Berubah nama dan hilang puluhan pasal, bahkan dituding legalkan zina. Aksi protes sebagai bentuk penolakan atas dikeluarkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) dari program Legislasi Nasional (Plolegnas) Prioritas 2020 di DPR.
Perjuangan kelompok masyarakat sipil, terutama aktivis pemerhati hak-hak perempuan, dalam mendorong lahirnya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menempuh jalan terjal selama bertahun-tahun.
RUU ini merespons kasus kekerasan seksual yang semakin banyak terjadi. Komnas Perempuan bersama dua lembaga sipil lainnya, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) dan Forum Pengada Layanan, membujuk DPR agar membuat payung hukum mengenai kekerasan seksual sejak 2012.
Pada bulan itu juga Panitia Kerja (Panja) DPR menyepakati RUU PKS masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016.
“Kami menyepakati RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU yang memiliki urgensi untuk dimasukkan dalam perubahan Prolegnas,” kata Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto.
Digantung dan Dituding Legalkan Zina
Masuk daftar program prioritas tidak lantas membuat RUU itu segera disahkan. Selama empat tahun kemudian, nasib RUU itu masih saja menggantung.
Pembahasan RUU PKS sempat ditunda hingga mengundang protes dari Komnas Perempuan. Mereka menyesalkan penundaan pembahasan RUU itu.
Padahal, menurut Komnas Perempuan, RUU ini menjadi janji yang digadang-gadang semua calon presiden, partai pengusung, maupun sejumlah calon anggota parlemen di tingkat nasional maupun daerah.
Dalam periode tersebut, pembahasan RUU PKS ditentang sebagian kelompok masyarakat, terutama yang berafiliasi dengan ormas keagamaan oposisi akibat serangan hoaks legalisasi zina dan LGBT pada 2019.
“Sekarang ini di DPR ada RUU PKS yang artinya perlindungan terhadap kekerasan seksual,” kata Rhoma kepada para peserta kampanye, 31 Maret 2019.
“Mau tahu isinya? Selama suka sama suka, artinya laki-laki boleh berzina dengan perempuan. Selama suka sama suka bahkan laki-laki boleh kawin sama laki-laki,” ujar Ketua Umum Partai Idaman ini.
Alih-alih disahkan, Komisi VIII DPR justru mencabut RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020. Keputusan ini mengundang protes dari kelompok masyarakat, termasuk beberapa fraksi di DPR, yakni Nasdem, Golkar, dan PDI Perjuangan. Fraksi Nasdem mengaku kecewa dengan keputusan itu.