Aulanews.id, Lumajang – Yoga Pratomo, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, kembali mengimbau masyarakat khususnya pedagang rokok untuk tidak menjual rokok ilegal atau rokok yang tidak memenuhi ketentuan. Hal itu disampaikan Jumat (19 November) saat Sosialisasi Ketentuan Di Bidang Cukai di Gedung Guru, Kecamatan Pasirian
Yoga menjelaskan, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, penjualan atau peredaran rokok ilegal dengan sengaja dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
“Rokok ilegal tidak memberi pemasukan pada negara, dan terlebih itu nyalahi aturan, bisa berurusan dengan hukum,” jelasnya.
Beberapa sanksi yang bisa menjerat para oknum pengedar atau penjual rokok ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan mulai dari pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, sesuai dengan Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sementara Marius Ronaldo Nanlessy, petugas Beacukai Probolinggo, lebih detail menjelaskan sanksi yang bisa diterima para oknum yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.
“Ini bisa berakibat penjara, kalau ada orang yang menawarkan rokok ilegal mending ditolak,” terangnya.
Berikut beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi oknum yang terlibat pada peredaran rokok ilegal.
Pasal 55 C Mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, atau mengimpor pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya yang sudah dipakai, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling sedikit 10 (sepuluh) kali nilai cukai dan paling banyak 20 (dua puluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda
paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 57 Setiap orang yang tanpa izin membuka, melepas, atau merusak kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan/atau pidana denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).