Bagaimana Situasi Covid-19 Setelah PPKM Jawa-Bali Berakhir?

Aulanews.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali berakhir Senin (22/11/2021) hari ini. Kebijakan penanganan pandemi Covid-19 itu sudah berlaku sejak 9 November 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku , pemerintah menerapkan sejumlah pembatasan dengan berbagai pelonggaran, misalnya, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di daerah level 1-3 diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
Daerah dengan capaian vaksinasi di bawah 50 persen maka dinaikkan satu level PPKM. “Dengan demikian ada 156 kabupaten/kota asesmennya level 2 karena vaksinasinya di bawah 50 persen, sehingga dinaikkan menjadi level 3.
Sehingga total level 3 ada 160 kabupaten/kota,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/11/2021). “Di level 2 totalnya ada 175 kabupaten/kota, dan di level 1 ada 51 kabupaten/kota,” kata dia.

Sementara itu, restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat atau dine in sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Aturan lainnya yakni kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di daerah level 3 diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-21.00 waktu setempat.

Adapun aturan operasional mal di daerah PPKM level 1-2 diatur berdasarkan zonasi.

Di daerah zona hijau jam buka mal dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal pengunjung 75 persen.

Kredit Gambar: Getty Images untuk Cantor Fitz Conor McGregor baru saja dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus pemerkosaan perdata dan penyerangan seksual di pengadilan Irlandia pada hari Jumat, menurut beberapa laporan....

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist