Sopir Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka di Polres Jombang

Aulanews.id – Sopir Vanessa Angel, yakni Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka. Kabar terkini menyebut Joddy telah ditahan di Polres Jombang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Tawa Timur, Kombes Gatot Repli Handoko, membenarkan. Ia menjelaskan, penahanan sang tersangka telah melewati proses panjang.

Satu dari 10 saksi itu Tubagus Joddy yang terlibat lakalantas di kilometer 672 Tol Jombang. Ia menjalani pemeriksaan setelah dinyatakan sehat oleh tim medis Rumah Sakit Bhayangkara Jombang.

Kemudian dibawa ke Polres Jombang untuk pemeriksaan sebagai saksi. Itu Hari Selasa. Kemudian pada tanggal 10 November 2021, kami sudah bersurat ke Kejaksaan Negeri Jombang,” Gatot menyambung.

Gelar perkara dilaksanakan hingga dua kali. Gelar perkara ini mengerucut pada sejumlah kesimpulan termasuk penetapan Tubagus Joddy sebagai tersangka.

Jody ditetapkan sebagai tersangka setelah ada sejumlah bukti petunjuk, seperti memacu kendaraan yang melebihi batas kecepatan di jalan tol, serta dugaan penggunaan ponsel saat berkendara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jody langsung ditahan di Polres Jombang.

Oleh penyidik Polda Jawa Timur dan Polres Jombang, tersangka tubagus Jody, dijerat 2 pasal sekaligus, yaitu pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah. Serta pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda 24 juta.

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora RI) menyambut kedatangan peserta program Kapal Pemuda ASEAN dan Jepang atau The 48th The Ship for Southeast Asia and Japanese Youth Program (SSEAYP)...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist