Aulanews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) di DKI Jakarta menyatakan bahwa ada enam karya budaya Betawi yang akan menjadi Warisan Budaya Takbenda di Indonesia pada tahun 2021 ini.
Kepala Dinas Kebudayaan di Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menyebutkan enam karya budaya itu adalah Panggal Betawi, Tamat Quran, Sayur Sambal Godog, Silat Gerak Saka, Asinan Betawi, dan Golok Betawi.
“Alhamdulillah, ini adalah pencapaian yang luar biasa bagi Pemprov DKI, karena mengalami peningkatan dari awalnya yang hanya berhasil meloloskan satu karya budaya di tahun 2020 yaitu Silat Sutera Baja, dan sekarang bertambah enam karya budaya lagi,” tutur Iwan di Jakarta, pada hari Kamis (11/11).
Lebih lanjutnya, Iwan menjelaskan untuk penetapan karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia ini tidak terlepas dari kolaborasi dan kerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi, Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, serta dukungan dari berbagai pihak dalam membantu proses pengumpulan data, dam pembuatan video, sampai pengkajian karya budaya yang diusulkan.
Terkait dengan penetapan karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda ini, Iwan mengharapkan dapat melestarikan karya budaya tersebut dari kepunahan dan menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya di masyarakat Betawi.
Selain itu juga, penetapan Warisan Budaya Takbenda juga bisa menjadi motivasi bagi para pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karya budayanya dan diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda, sehingga semakin banyak khasanah budaya yang akan berkembang di Jakarta.
“Tidak hanya itu, Warisan Budaya Takbenda Provinsi DKI Jakarta ini juga dapat dijadikan muatan lokal dalam kurikulum sekolah, sehingga para peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mengenal dan melestarikan Warisan Budaya Takbenda di Provinsi DKI Jakarta,” ucap Iwan.
Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, di Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia menyampaikan hasil Sidang Pleno Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia terkait Usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021 pada tanggal 26 Oktober secara virtual.
Kemudian, pembacaan hasil sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021 dilakukan pada tanggal 29 Oktober mendatang oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.