Aulanews.id – Media sosial tengah diramaikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan mahasiswa berinisial AS. Kasus ini dibongkar oleh Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabaya dalam sebuah thread di twitter.
Eks anggota Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI), AS, diduga melakukan tindakan kekerasan atau pelecehan seksual. Sejauh ini, dinyatakan LAMRI, korban yang sudah mengungkap dugaan tindakan pelecehan seksual oleh terduga ada lima orang.
Diketahui, AS merupakan salah satu anggota LAMRI Surabaya. Namun pada 2018, AS telah dikeluarkan karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa korban.
Kasus ini terungkap ke publik usai organisasi Laskar Mahasiswa Republik Indonesia (LAMRI) Surabaya, Jawa Timur, buka suara perihal pemecatan terduga pada 2018 silam.
“LAMRI Surabaya per tanggal 2 Maret 2018 secara resmi telah mengeluarkan surat pemberhentian anggota terhadap AS,” begitu pernyataan tertulis LAMRI. CNNIndonesia.com telah mendapatkan izin untuk mengutip keterangan yang juga diunggah ke akun media sosial organisasi tersebut, Selasa (2/11).
Pernyataan LAMRI soal pemecatan 2018 itu dipublikasikan lagi karena AS diduga melakukan pencemaran nama baik, menyebarkan isu palsu, serta melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap korban baik secara fisik dan psikis.
Beberapa waktu terakhir LAMRI menilai AS telah menyebarkan isu tak benar perihal pemecatan dirinya dari organisasi. Kepada sejumlah orang, AS mengaku bahwa LAMRI memecatnya lantaran sikap organisasi yang tidak menghendaki ada relasi romantis maupun hubungan seksual antar anggota atas dasar suka sama suka.