Keputusan PWNU Jatim: Mata Uang Crypto Haram

Aulanews.id – Keputusan Bahtsul Masail NU yang telah dilaksanakan di kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim pada Selasa (02/11/2021), sore tadi. Keputusan tersebut diikuti PCNU se-Jatim dan diikuti 6 Pondok Pesantren.

Bahtsul Masail tersebut membahas tentang jual beli dalam pandangan islam, KH Syafrudin mengatakan secara fikih madzhab syarat barang yang boleh diperjualbelikan ada 7 yaitu;

  1. Barang tersebut harus suci
  2. Bisa dimanfaatkan pembeli secara sah
  3. Bisa diserahterimakan secara fisik
  4. Pihak yang berakad menguasai akad tersebut
  5. Mengetahui baik secara fisik dan karakteristik barang tersebut
  6. Bebas dari riba
  7. Aman dari kerusakan sampai barang tersebut sampai ke tangan pembelinya.

“Dari ketujuh syarat tersebut cryptocurrency tidak memenuhi kategori tersebut dan diharamkan,” tegasnya

Kata KH Syafrudin, dalam bathsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam itu, disimpulkan bahwa crypto/kripto tak memenuhi unsur jual beli, dan justru condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.

Syafrudin melanjutkan, keputusan bahtsul masail ini akan dibawanya ke forum Muktamar PBNU di Lampung, Desember 2021 mendatang. Pihaknya juga akan menyerahkan kajian Lembaga Bathsul Masail Jatim ini ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi.

“Umat Islam juga berhati-hati mencari yang halal dengan cara yang halal. Pemerintah tidak melanggar aturan agama, dan pemerintah semestinya tidak segan merevisi ataupun mencabutnya,” tegas Syafrudin.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist