Search

Gibran : Sekolah Yang Tidak di Temukan Kasus Positif Covid-19 Tetap lanjutkan PTM Terbatas

Aulanews.id –  Wali Kota Solo yakni Gibran Rakabuming Raka meminta kepada sekolah sekolah yang telah dinyatakan aman dari paparan virus Covid-19 untuk tetap melanjutkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gibran setelah adanya temuan siswa sekolah di Solo yang terpapar virus Covid-19 saat pemeriksaan tes PCR.

“Sekolah yang dinyatakan aman jalan terus saja tidak usah takut,” ungkap Gibran di Solo, Jawa Tengah, pada Senin (18/10/2021) kemarin.

Untuk sekolah sekolah yang siswa dan gurunya ada yang terpapar virus Covid-19 akan ditutup sementara untuk dilakukan pelacakan kasus.

“Kita pasti perketat (prokesnya). Kita tidak ingin menghambat PTM ini. Kita jalan terus,” katanya

Baca Juga:  Pesan Wagub DKI Kepada 1.509 Sekolah Yang Gelar PTM

Gibran juga mengungkapkan, kesadaran untuk menerapkan prokes harus lebih ditingkatkan di sekolah.

“Mau tidak mau harus berdampingan dengan Covid-19. Kesadarannya (menerapkan prokes) harus ditingkatkan,” jelasnya.

Kepada para guru yang pernah kepergok tidak memakai masker saat kegiatan PTM berlangsung di sekolah, diminta untuk terbiasa memakai masker, minta Gibran.

“Guru-guru yang kemarin sering saya tegur tidak memakai masker di sekolah tolong tahu dirilah,” imbuhnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo yakni Ahyani mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi PTM yang digelar di 29 sekolah di Solo mulai dari jenjang SMP, SMA, SD SMK, MA hingga MTs dilaksanakan pemeriksaan tes PCR.

Dari sekian sekolah yang mengikuti tes PCR, dan hasilnya ditemukan guru serta siswa di lima SD di Solo yang terpapar virus Covid-19.

Baca Juga:  Eri Cahyadi Minta UMKM Surabaya Buat Seragam Sekolah Untuk Hindari Kesenjangan Sosial

Kelima sekolah itu yakni, SD Kristen Manahan, SDN Mangkubumen Kidul, SDN Danukusuman, SD Al Islam Jamsaren serta SDN Semanggi Lor.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta. Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 ini...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist