Berdasarkan data Kementerian PUPR, hingga 10 Agustus 2023, progres konstruksi infrastruktur dasar IKN Nusantara Tahap 1 telah mencapai 40,01 persen.
Kesembilan, perubahan UU IKN mengenai keberlanjutan. Perubahan dilakukan pada pemberian jaminan kepada investor bahwa persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.
“Jaminan keberlanjutan, latar belakang perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembanguan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai,” ujar Suharso. (Mg06)