Aulanews.id – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa menyebut bahwa ada sembilan poin perubahan dalam UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, pada Senin.
Pertama, terkait kewenangan khusus IKN. Perubahan kewenangan IKN ini bertujuan untuk memperkuat kedudukan otorita dalam pelaksanaan kegiatan 4B.
Selain itu, perubahan ini juga diperlukan agar otorita memiliki kewenangan menetapkan norma standar prosedur dan kriteria yang berbeda, khususnya di wilayah IKN.
Kedua, adalah perubahan mengenai pertanahan. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat dalam kegiatan pembangunan IKN, mengukur jangka waktu dan mekanisme hak atas tanah yang berbeda di wilayah IKN agar lebih menarik investasi.
Ketiga, perubahan tentang pengelolaan keuangan, yakni Otorita IKN sebagai pengelola diberi kewenangan untuk mengelola anggaran dalam kedudukan sebagai pemerintah daerah khusus. Otorita IKN juga diberi kewenangan penuh untuk mengelola barang.
Menurut Suharso, diperlukan pengalihan kedudukan otorita dari pengguna menjadi pengelola anggaran/barang supaya otorita lebih mandiri dalam memperoleh kegiatan persiapan, pembangunan pemindahan ibukota negara, dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus.
Keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dilatarbelakangi kombinasi ASN dan profesional non-birokrat. Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi.
“Sedangkan kalangan profesional non-PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dan kegiatan project development,” papar Suharso.
Kelima, pemuktahiran delineasi wilayah dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang dikeluarkan seluruh dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.
“Menghindari wilayah permukiman yang terpotong untuk meminimalisir konflik sosial dalam wilayah pemukiman akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area, menjaga keterpaduan dan kesatuan pengelolaan habitat pesut, administrasi, serta pelayanan publik,” jelas Suharso.
Keenam, perubahan penyelengaraan perumahan. Otorita IKN memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan perumahan di IKN.
“Dalam percepatan pemenuhan kebutuhan hunian diperlukan pengaturan yang mengatur pemberian kesempatan bagi pengembang untuk mengalihkan kewajiban hunian berimbang di luar IKN ke dalam wilayah IKN dengan pemberian intensif. Pelaksanaan hunian berimbang dengan memperhatikan RDTR IKN. Penggunaan dana konvensi hunian berimbang untuk percepatan pembangunan perumahan di IKN,” ujar Suharso.