Aulanews.id – Belakangan ramai soal produk UMKM yang harus memiliki izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau tidak. Memang izin BPOM menjadi standar kelayakan makanan untuk dikonsumsi. Tetapi, ada juga makanan yang dikecualikan dari izin edar BPOM.
Salah satu warganet yang memiliki usaha frozen food tiba-tiba dipanggil polisi karena karena produk UMKM tersebut dinilai belum mengantongi izin edar BPOM.
Masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada produk-produk tertentu yang wajib mendapat izin BPOM.
Ketentuan tentang izin edar diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan.
Dipasal 2 disebutkan bahwa setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar.
Izin edar itu juga wajib untuk:
• Pangan fortifikasi
• Pangan SNI wajib
• Pangan program pemerintah
• Pangan yang ditujukan untuk uji pasar
• Bahan Tambahan Pangan (BTP).
• Produk pangan bebas izin edar
Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan untuk sejumlah produk pangan sebagai berikut:
1. Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan.
2. Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 hari.
3. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan sampel dalam rangka pendaftaran
penelitian konsumsi sendiri.
4. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
5. Pangan Olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
6. Pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.
7. Pangan siap saji.
8. Pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan, dilansir dari kompas.com.