Aulanews.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengeluarkan aturan terbaru seragam sekolah jenjang SD, SMP, SMA 2022. Dalam aturan seragam sekolah yang baru, siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, pramuka, dan pakaian adat.
Aturan seragam sekolah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Aturan baru tersebut mencabut peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Peraturan tentang pakaian seragam sekolah yang ditentukan resmi oleh pemerintah memiliki tujuan. Pada pasal 2 aturan Kemendikbud dijelaskan tujuan dari kesamaan seragam sekolah ini adalah untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa.
Tujuan lain dari adanya kesamaan seragam ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, persatuan, memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah, serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Lantas, apa saja yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022?
1. Jenis seragam Ada 3 jenis seragam yang digunakan siswa SD, SMP, dan SMA sederajat, yaitu: Pakaian Seragam Nasional Pakaian Seragam Pramuka Pakaian Adat. Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
2. Model dan warna seragam nasional Untuk jenjang SD/SDLB: