“Hal ini dilakukan untuk menjamin proses dari hulu hingga hilir nanti dapat berjalan dengan baik dan tentunya tepat sasaran. Presiden memerintahkan kami untuk betul-betul memperhatikan tadi supply kepada domestik harus betul-betul dilakukan,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, beberapa waktu lalu
Tracking (pelacakan) dan pengendalian pembelian minyak goreng pun akan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi melalui pindai QR Code namun dengan beberapa penyesuaian yang akan dilakukan. “Perlu kami tekankan bahwa semua pelaku usaha CPO dan turunannya wajib terdaftar dalam sistem Simirah ini. Ke depannya pemerintah mengharapkan bahwa Simirah akan menjadi super-app untuk mengatasi persoalan tata kelola minyak goreng dari hulu hingga hilir nantinya,” jelasnya. (MG3/Vin)