Aulanews.id – Polda Metro Jaya telah menerapkan kebijakan tilang uji emisi untuk seluruh kendaraan di DKI Jakarta mulai September lalu.
Adapun pemberlakuan tilang uji emisi kendaraan, baik kendaraan roda empat maupun roda dua ini mengacu pada UU (Undang-undang) No 22 Th 2009 pasal 285 dan 286 tentang “Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)”.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa bagi yang kena tilang uji emisi, maka akan dikenakan denda, Rp 250 ribu untuk kendaraan roda dua (motor) dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat (mobil).
Dengan adanya kebijakan tilang uji emisi, mungkin bagi pengguna kendaraan motor 2 tak sedikit takut dan was-was jika motornya tidak lolos dalam uji emisi sehingga akan kena tilang denda.
Mengenai hal tersebut, ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh pengendara agar motor 2 tak miliknya lolos uji emisi.
Dilansir dari berbagai sumber, salah satu pemilik Suzuki Satria 120 2-tak memberikan beberapa tips agar motor 2-tak berhasil lolos uji emisi. Adapun beberapa tipsnya sebagai berikut.
1. Mesin Terjaga dan Terawat
Menurut Albert, tips pertama yang penting untuk dilakukan agar motor 2 tak bisa lolos uji emisi yaitu pastikan mesin motor kondisinya terjaga dan terawat dengan baik.
2. Menggunakan Knalpot Bawan
Selain merawat kondisi mesin, Albert juga menyampaikan agar pengguna motor 2 tak harus tetap gunakan knalpot bawaan motor. Ini akan membantu mencegah peluang motor 2 tak kena tilang uji emisi.
Mengapa demikian? Sebab, umumnya knalpot motor 2 tak bawaan sudah dilengkapi catalytic converter yang mana ini berfungsi untuk menekan emisi gas buang sisa pembakaran.