Pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sragen dengan Dinas dan sektor lainnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Diskumindag dengan mengacu pada calon peserta untuk mendukung kegiatan usaha mikro kecil dan menengah.
“Sertifikat ini kita siapkan untuk menunjang aksesibilitas permodalan dengan harapan yang awalnya pelaku usaha mikro bisa tumbuh menjadi usaha kecil dan menengah yang mengacu pada penambahan modal dan aktifitas bisnis. Seluruh kegiatan sertifikasi UMKM tidak dikenakan biaya apapun dan tertanggung oleh APBN.”urainya.
Bupati Yuni menyampaikan penyerahan sertifikat hak tanah bagi pelaku usaha di Desa Brojol dipandang sah secara hukum dan menjadikan status kepemilikan tanahnya menjadi jelas.
Ia meminta para pelaku usaha yang ingin menjaminkan tanahnya agar dapat digunakan untuk hal-hal yang mempunyai nilai ekonomi seperti mengembangkan usaha warung atau toko.
“Alhamdullilah, hari ini 340 warga mendapatkan sertifikat. Dengan adanya program ini daya beli masyarakat semakin baik. Yang memiliki usaha akan semakin berkembang karena mempunyai nilai ekonomi. Tentunya membantu pemerintah dalam mengurangi kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, harapannya pertumbuhan ekonomi juga semakin baik.”ungkapnya.
Salah satu penerima sertifikat tanah, Suratno warga Desa Brojol mengaku senang mengikuti program pemberian sertifikat dan kedepan ia berencana untuk mengembangkan toko kelontongnya sesuai dengan kebutuhan.
Reporter : Sriwahono.