Aulanews.id – Sejumlah 340 warga Desa Brojol Kecamatan Miri menerima sertifikat hak milik tanah Program Lintas Sektor yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Brojol Kecamatan Miri.
Pelaksanaaan penyerahan sertifikat diberikan secara simbolis oleh Bupati Sragen dr. Kusidnar Untung Yuni Sukowati didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen, para Asisten Sekda Sragen, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sragen serta Muspika Kecamatan Miri.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sragen Didik Purnomo menyatakan tahun 2023 pihaknya melakukan sertifikasi tanah pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan jumlah 910 bidang tanah diikuti juga dengan program Lintas Sektor (Lintor) sejumlah 340 bidang tanah lebih banyak dari target tahun sebelumnya. 340 penerima manfaat pada program Lintas Sektor adalah para pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
Lebih lanjut Ia menambahkan pada tahun 2022 pihaknya telah melakukan pensertifikatan Lintas Sektor sebanyak 153 bidang tanah, dan tahun 2024 akan menargetkan 253 bidang tanah namun yang mendaftar baru 120 bidang.
“Sertifikat yang kita bagikan ini akan menjadi dorongan (support system) bagi pemenuhan kebutuhan kelancaran pelaku usaha bagi para pemiliki tanah. Dengan sertifikat tanah bisa mengakses permodalan yang aktifitas riil usahanya akan didampingi oleh lintas sektor/dinas terkait. Misalkan jika jenis usahanya adalah pertanian maka yang akan mendampingi dari Dinas Pertanian. Permodalan syaratnya dengan mengagunkan sertifikat.”terangnya.
Untuk itu Ia mengajak para pemilik usaha agar semakin kreatif dalam mengembangkan usahanya salah satunya melalui pemberian sertifikat ini untuk menjaminkan sertifikat tanahnya untuk modal usaha.
Pihaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sragen dengan Dinas dan sektor lainnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, Diskumindag dengan mengacu pada calon peserta untuk mendukung kegiatan usaha mikro kecil dan menengah.
“Sertifikat ini kita siapkan untuk menunjang aksesibilitas permodalan dengan harapan yang awalnya pelaku usaha mikro bisa tumbuh menjadi usaha kecil dan menengah yang mengacu pada penambahan modal dan aktifitas bisnis. Seluruh kegiatan sertifikasi UMKM tidak dikenakan biaya apapun dan tertanggung oleh APBN.”urainya.
Bupati Yuni menyampaikan penyerahan sertifikat hak tanah bagi pelaku usaha di Desa Brojol dipandang sah secara hukum dan menjadikan status kepemilikan tanahnya menjadi jelas.