Aulanews.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan menggelar sidang dengan memuat agenda eksepsi dari terdakwa kasus korupsi BTS, di antaranya Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Senin (14/8/2023).
Agenda tersebut tercantum dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. “Agenda sidang untuk hari ini pada Senin (14/8/2023) adalah pemeriksaan saksi,” tertulis di SIPP Pengadilan Jakarta Pusat.
Persidangan akan dihelat di ruangan Wirjono Projodikro 1 yang dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Selain Irwan, dua nama terdakwa kasus ini juga akan hadir dalam agenda eksepsi hari ini, yaitu Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.
Diketahui sebelumnya, kasus korupsi ini melibatkan menkominfo nonaktif Johnny G Plate dan tujuh orang lainnya ini dinyatakan mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,03 triliun, sebagaimana ditemukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).