Search

3 Polisi Ditangkap soal Senpi Ilegal, bukan Terorisme

Aulanews.id – Polda Metro Jaya menangkap 3 anggota kepolisian lantaran kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Hal tersebut sebagai bantahan dari dugaan semula yang beranggapan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus terorisme pegawai PT KAI yang DE (28).

“Kami tegaskan anggota Polri tidak ada hubungan dengan jaringan teror. Ini informasi tidak benar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (18/8/2023).

Hengki mengatakan selama ini ada disinformasi yang beredar di masyarakat mengenai kabar penangkapan anggota polri terkait kasus terorisme. Dia menegaskan bahwa itu keliru. “Jadi sekali lagi informasi yang beredar perlu kami luruskan. Operasi kami tetap berlanjut masih banyak senjata belum kami sita. Kami kolaborasi dengan Densus bersama termasuk Puspom TNI menjaga Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga:  Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 1,5 Miliar

Polri memang menangkap tiga anggotanya. Dua di antaranya anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan itu, kata Hengky, terkait dengan senjata api ilegal. Namun tidak berhubungan dengan kasus terorisme. Ketiganya menjual senjata api ilegal, dan dibeli oleh tersangka teroris. Namun, antara ketiga personel dengan para teroris tidak saling kenal.

“Motif sementara tidak ada hubungan dengan terorisme, tidak masuk jaringan. Kemudian niat teror juga tidak ada karena tidak saling kenal, cuma online,” kata dia.

Ketiga anggota yang ditangkap adalah anggota Krimum Polda Metro Jaya Reynaldi Prakoso, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra, dan Renmim Samapta Polresta Cirebon Kabupate Bripka Syarif Mukhsin.

Aulanews.id – Setelah menunggu bertahun-tahun lamanya, Saliman Alimaya (84) bersama sang istri, Sapiah (72), akhirnya mendapatkan impiannya berangkat haji tahun 2024 ini. Jamaah haji lansia asal Desa Tanjung Manis, Anyer,...

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist