Aulanews Hukum 3 Polisi Ditangkap soal Senpi Ilegal, bukan Terorisme

3 Polisi Ditangkap soal Senpi Ilegal, bukan Terorisme

Aulanews.id – Polda Metro Jaya menangkap 3 anggota kepolisian lantaran kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Hal tersebut sebagai bantahan dari dugaan semula yang beranggapan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan keterlibatannya dalam kasus terorisme pegawai PT KAI yang DE (28).

“Kami tegaskan anggota Polri tidak ada hubungan dengan jaringan teror. Ini informasi tidak benar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Jumat (18/8/2023).

Hengki mengatakan selama ini ada disinformasi yang beredar di masyarakat mengenai kabar penangkapan anggota polri terkait kasus terorisme. Dia menegaskan bahwa itu keliru. “Jadi sekali lagi informasi yang beredar perlu kami luruskan. Operasi kami tetap berlanjut masih banyak senjata belum kami sita. Kami kolaborasi dengan Densus bersama termasuk Puspom TNI menjaga Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga:  Bekuk Sindikat Joki Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri Di Surabaya, Polisi Tangkap 8 Pelaku

Polri memang menangkap tiga anggotanya. Dua di antaranya anggota Polda Metro Jaya. Penangkapan itu, kata Hengky, terkait dengan senjata api ilegal. Namun tidak berhubungan dengan kasus terorisme. Ketiganya menjual senjata api ilegal, dan dibeli oleh tersangka teroris. Namun, antara ketiga personel dengan para teroris tidak saling kenal.

“Motif sementara tidak ada hubungan dengan terorisme, tidak masuk jaringan. Kemudian niat teror juga tidak ada karena tidak saling kenal, cuma online,” kata dia.

Ketiga anggota yang ditangkap adalah anggota Krimum Polda Metro Jaya Reynaldi Prakoso, Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara Iptu Muhamad Yudi Saputra, dan Renmim Samapta Polresta Cirebon Kabupate Bripka Syarif Mukhsin.

Baca Juga:  Pelaku Tragedi Kanjuruhan Masuk Ranah Pidana

Sebelumnya sempat beredar kabar tiga anggota Polri ditangkap karena terkait jaringan terorisme. Berkenaan dengan pegawai PT KAI yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Pegawai PT KAI yang dimaksud adalah DE (28) di Bekasi pada 14 Agustus lalu. DE diduga terlibat dalam jaringan ISIS. Selama menjadi simpatisan ISIS, tersangka DE disebut aktif melakukan propaganda di media sosial.

DE juga merupakan admin dan pembuat akun Telegram Arsip Film Dokumenter dan Breaking News yang berisikan kegiatan teror global yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia.

Juru bicara Densus 88Antiteror Polri Kombes Pol.Aswin Siregar mengatakan DE turut menyebarkan poster yang berisikan teks baiat kepada pemimpin ISIS Abu Al Husain Al Husaini Al Quraysi dalam menyebar propaganda. Aswin mengatakan DE (28) yang terafiliasi jaringan ISIS sudah merencanakan aksi penyerangan ke Mako Brimob atau Mabes TNI. (Hb)

Baca Juga:  Baanar Boyolali Dukung Polisi Tindak Tegas Kejahatan

Berita Terkait

BEAKING NEWS! LIVE STREAMING KPK RI: PENAHANAN TERSANGKA DUGAAN TPK PROYEK PEMBANGUNAN SHELTER TSUNAMI DI NTB

Refleksi Hukum 2024, LPBH NU: Jatim Darurat Judol/Pinjol, tapi Pencegahan Masih Sulit

Terkini

Siaran Langsung

Sosial

Scroll to Top