3 Anggota MKMK Disepakati dan Ditetapkan 9 Hakim, Ini Daftarnya

Aulanews.id – Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk di antaranya Anwar Usman, menyepakati tiga anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK). Juru bicara hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan seluruh hakim hadir saat rapat permusyawaratan hakim (RPH).

“Semua hadir. Termasuk Pak Anwar juga hadir,” ujar Enny, Rabu (20/12/2023).

Ia menjelaskan pembentukan MKMK ini dibahas dalam beberapa kali RPH. Keputusan mengenai pembentukan MKMK ini dituntaskan pada Selasa (19/12/2023).

“Setelah melewati beberapa RPH karena belum tuntas pembahasannya. Karena harus menyelesaikan yang pokok putusan-putusan dulu, akhirnya diputuskan kemarin itu RPH-nya (terkait pembentukan MKMK permanen),” kata dia.

Ketiga anggota MKMK dipilih secara aklamasi dalam RPH. Mereka yaitu mantan Rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim MK I Dewa Gede Palguna, dan hakim konstitusi aktif MK Ridwan Mansyur. Ketiganya bakal dilantik pada 8 Januari 2024.

Enny mengatakan Ridwan Mansyur adalah anggota MKMK yang bersifat ad hoc. Artinya, Ridwan dapat diganti sewaktu-waktu jika dilaporkan terkait pedoman perilaku hakim atau kode etik.

Ia menyebut hal itu sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK. Sementara itu, Yuliandri dan Palguna yang mewakili unsur akademisi dan tokoh masyarakat memiliki sifat keanggotaan permanen. (Hb)

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist