Problem di lapangan seperti ini harusnya menjadi perhatian khusus Kementerian Agama. Karena Kepala Sekolah harusnya mempunyai sertifikat pendidik (sudah sertifikasi) sesuai dengan Permendikbudristek No. 40 Tahun 2022. Bagaimana bisa sertifikasi atau mempunyai sertifikat pendidik, sementara untuk masuk EMIS dan SIAGA PENDIS saja tidak bisa?
Seharusnya Kementerian Agama memprioritaskan PPG untuk guru PAI yang diamanahi menjadi Kepala Sekolah guna memenuhi ketentuan yang dibuat oleh Kemendikbudristek. Hal ini agar bisa bersinergi masalah pendidikan baik di bawah naungan Kemenag maupun Kemendikbudristek, karena sertifikasi guru adalah sesuatu kebutuhan bagi semua guru dan suatu tuntutan agar profesionalisme seorang guru ataupun pendidik bisa terukur lewat PPG.
Ini adalah sedikit keluh kesah tentang apa yang dialami Guru PAI yang diamanahi menjadi Kepala Sekolah. Mungkin kajadian seperti ini juga banyak ditemui di berbagai daerah yang jarang terungkap karena ketidakberanian atau ketidaktahuan kepada siapa kita mengadu agar problem atau kasus seperti ini ada solusinya.