Aulanews.id – Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, mengatakan ada total 15 orang warga binaan yang menenggak campuran kola dan hand sanitizer berkadar alkohol 70 persen. Ada tujuh orang yang mengeluh sakit dan dibawa ke RSUD Banten, tapi dua orang kemudian tewas.
“Kurang lebih yang minum hampir 15 orang, karena ada (dari) dua kamar, kamar 8 dan 9,” kata Fajar kepada wartawan di Serang, Jumat (1/12/2023).
Yang meninggal keduanya adalah tahanan narkotika berinisial BY dan BP. BY dihukum 5 tahun 6 bulan. Sedangkan BP dihukum 7 tahun. Keduanya bersalah berdasarkan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Adapun BY sudah mengusulkan pembebasan bersyarat. Masa pidana yang sudah dijalani kurang lebih 1 tahun 9 bulan lagi. Korban bernama BP juga sudah mengusulkan pembebasan bersyarat dan sedang proses. “Semuanya warga Banten,” tamnbahnya.
Tujuh orang yang sakit katanya mengelukan mual dan pusing. Untuk delapan orang lainnya, oleh pihak lapas diberikan asupan tambahan seperti vitamin. “Keluhan mual, pusing, kurang lebih seperti itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua tahanan Lapas Kelas IIA Serang meninggal pada Senin (27/11) lalu, pukul 11.00 WIB dan pukul 14.30 WIB. Mereka tewas karena meminum minuman bersoda dan dicampur dengan hand sanitizer dengan kadar alkohol.
“Dikarenakan mereka meminum, minuman yang dicampur dari alkohol atau hand sanitizer yang mengandung alkohol 70 persen dicampur minuman Coca Cola,” kata Fajar.
Campuran minuman itu dilakukan bersama-sama napi lain di lapas. Ada tujuh orang yang mengeluh sakit dan dua orang meninggal dunia. “Yang lima kondisinya hari pertama, hari Senin itu membaik semua, pulang ke lapas kurang lebih jam 5 sore,” ujarnya. (Hb)