14 Siswa di Kota Bandung Positif Covid-19 Setelah Ikut PTM

Aulanews.id – Kota Bandung sudah memasuki PPKM Level 2, bukan berarti masyarakat harus menurunkan penerapan protokol kesehatan.

Turunnya tingkat level PPKM Kota Bandung karena tingkat positif Covid-19 di Kota Bandung turun tajam.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Bandung, Rosye Arosdiani mengatakan warga Kota Bandung yang kini positif Covid-19 ada 93 orang karena ada tambahan 4 kasus hari kemarin.

Rosye mengingatkan Covid di Kota Bandung masih ada. Terbukti hasil tes acak di sekolah terdeteksi 14 siswa positif.

Menurut Rosye, 14 siswa yang positif tersebar di beberapa sekolah dan berbagai jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA.

“Siswa yang di swab 1.578, sedangkan  keluar hasil pemeriksaan baru 348 siswa dan yang positif 14 positif, diketahui tadi malam,” ujar  Rosye di Balai Kota, Selasa (19/10/2021).

Untuk memutus rantai, Dinkes akan melakukan pelacakan kepada orang- orang kontak erat dengan 14 siswa yang positif.

Rosye tak bisa menyebutkan sekolah yang siswanya positif karena datanya ada di Dinas Pendidikan.

Selain itu juga menurut Rosye belum ada penutupan sekolah terkait siswa yang positif karena sesuai aturan sekolah bisa ditutup jika ada siswa yang positif lebih dari 5 persen.

Kota Bandung akhirnya berstatus level 2 dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali.

Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut, wilayah yang berstatus level 2 selain Kota Bandung, ialah Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Adapun aturan untuk kabupaten/kota yang level 2, di antaranya PTM untuk PAUD maksimal 33 persen dan mematuhi protokol kesehatan.

Lalu kegiatan sektor non-esensial bisa 50 persen dan wajib gunakan aplikasi pedulilindungi.

Selanjutnya, yang terbaru ialah fasiltas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum) diizinkan buka maksimal 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan, gunakan aplikasi Pedulilindungi, dan anak di bawah 12 tahun boleh masuk di tempat wisata yang menggunakan aplikasi Pedulilindungi serta didampingi orangtuanya.

Kemudian, tempat ibadah seluruh umat beragama dibuka baik untuk ibadah maupun kegiatan keagamaan maksimal 75 persen dengan tentunya memperhatikan aturan dari Kementerian Agama.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan kemacetan lalu lintas di kawasan aglomerasi perlu disikapi pemda kabupaten/kota dengan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Siaran Langsung

Kiai Bertutur

Sosial

Add New Playlist