Aulanews.id – Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengatakan Presiden Joko Widodo perlu mempertimbangkan lagi keputusannya terkait pengajuan nama Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI
Bahkan, Usman mengatakan sikap Koalisi yang terdiri dari 14 LSM itu tidak setuju dengan usulan nama calon Panglima TNI baru yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR RI.
“Rencana presiden untuk mengangkat Panglima TNI yang baru dengan mengajukan nama KSAD Jenderal Andika Perkasa itu harus dipertimbangkan ulang,” kata Usman dalam konferensi pers yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan secara virtual.
Menurut Usman, Jokowi semestinya mengajukan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono sebagai calon Panglima TNI baru.
“Semestinya presiden mengangkat Kepala staf Angkatan Laut sebagai pejabat panglima TNI yang baru,” ujar Usman.
Pemilihan Yudo sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan, salah satunya alasan yuridis.
Dalam Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara, kata Usman disebutkan bahwa pertahanan negara harus disusun dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia.
Menurut Usman semestinya Presiden Jokowi memahami bahwa kondisi tersebut menjadi alasan mengapa pucuk pimpinan TNI perlu dirotasi.
Selain itu, orientasi pertahanan berbasis negara kepulauan saat ini begitu penting. Terlebih saat ini situasi di Laut China Selatan terus memanas. Karenanya, kata Usman, dibutuhkan Calon Panglima yang memiliki wawasan pertahanan di sektor kelautan.
“Kita perlu seorang panglima yang memiliki cakrawala berpikir tentang pertahanan strategis di sektor kelautan atau di sektor kepulauan,” kata Usman.
“Dalam hal ini semestinya presiden mengangkat Kepala Staf Angkatan Laut sebagai pejabat Panglima TNI yang baru,” tambah Usman.
Pada kesempatan tersebut, Usman juga mengingatkan adanya persoalan bahwa Andika diduga-duga pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.
Sebab, berdasarkan Pasal 3 ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2002 itu ditegaskan bahwa pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip pertahanan dan HAM.
“Dari sudut pandang HAM jelas implikasi kasus pelanggaran HAM dalam rekam jejak Andika Perkasa itu harus menjadi pertimbangan utama,” Ucapnya.
Cium Aroma Politis
Selain itu menurut Usman, koalisi menilai faktor politik lebih kental di balik penunjukan Andika, dibanding filosofis dari pertahanan negara maupun persoalan undang-undang mengenai pertahanan negara dan UU TNI.