Aulanews.id – Seribu pengurus pondok pesantren menghadiri acara Halaqah Nasional Pengasuh Pesantren di Al Muhajirin, Purwakarta, Jawa Barat, (22-24/9/2024). Acara itu bertemakan “Fikih Siyasah: Penguatan Kemandirian Pesantren untuk Stabilitas Nasional”.
Direktur Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), KH Sarmidi Husna menjelaskan tujuan diadakannya acara tersebut, yakni untuk membahas sejumlah isu aktual dan silaturrahim antar pengasuh pesantren.
“Halaqah ini kita menghadirkan 1.000 pengasuh pesantren di Indonesia untuk membahas isu-isu aktual dan membangun silaturahim antar pengasuh pesantren. Halaqah nasional ini juga memberikan kesempatan bagi pesantren-pesantren di seluruh Indonesia untuk berbagi pengalaman, mengeksplorasi inovasi baru, dan membangun jaringan yang kuat demi masa depan yang lebih baik,” ujar Sarmidi.
Sejumlah isu yang dibahas itu di antaranya masalah kebangsaan terkait Pemilu 2024, kemandirian pesantren, transformasi digital di pesantren, inkubasi bisnis pesantren, dan keadilan pajak bagi pesantren.
Pembahasan mengenai Pemilu 2024 mencakup etika politik kiai, pencegahan kekerasan berbasis agama, netralitas penyelenggara dan aparat dalam pemilu, stabilitas nasional, dan pengembangan wawasan kebangsaan melalui kurikulum pesantren.
Sarmidi mengatakan, melalui halaqah itu, pengurus pondok pesantren menyatakan penolakan terhadap adanya kampanye politik di pesantren. Meski demikian, kegiatan politik di lembaga pendidikan termasuk pesantren tetap diperbolehkan sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, asalkan mendapat izin dari pengelola.
“Para pengasuh pesantren, karena itu, menolak pelaksanaan kampanye di lingkungan pesantren dengan mempertimbangkan madharat-nya jauh lebih besar daripada kemanfaatannya,” kata Sarmidi dalam keterangannya, Minggu.
Sementara itu, untuk pembahasan pajak pesantren, Sarmidi mengatakan bahwa pesantren seharusnya tidak dibebankan pajak. Terlebih, kata dia, pesantren tidak mendapat sosialisasi dan edukasi terhadap pajak tersebut.
“Seringkali pesantren tiba-tiba mendapat tagihan pajak yang memberatkan, tanpa didahului sosialisasi dan edukasi. Dalam halaqah ini, para pengasuh pesantren meminta pemerintah pusat dan daerah untuk segera melakukan sosialisasi dan edukasi secara masif, sebelum melakukan pemungutan pajak pesantren,” ucap dia.
Kemudian terkait isu transformasi digital di pesantren, Sarmidi mengatakan, pesantren harus mau masuk dalam dunia digital. Sebab, perubahan zaman semakin nyata. Sehingga, pesantren harus bisa melek teknologi.