Aulanews.id, Pemerintah hendak memperbaiki tata kelola di sektor hulu industri kelapa sawit. Salah satunya, mewajibkan perusahaan sawit mendaftarkan secara mandiri melalui Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, hingga 3 Agustus 2023 ini tercatat sebanyak 1.870 perusahaan telah berpartisipasi dalam program self reporting SIPERIBUN.
Menurut Luhut, partisipasi aktif perusahaan-perusahaan ini merupakan langkah maju dalam mendukung upaya Pemerintah memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.
“Langkah ini merupakan komitmen yang menunjukkan transparansi dan ketaatan terhadap upaya perbaikan yang dilakukan Pemerintah,” ujar Luhut di Jakarta, kemarin.
Eks Menko Polhukam ini menilai, program SIPERIBUN memberikan kesempatan kepada perusahaan secara aktif melaporkan serta memperbarui informasi terkait lahan sawit yang mereka kelola.
Data yang telah terkumpul melalui self reporting, kata Luhut, dalam proses evaluasi oleh Satgas dan menjadi dasar evaluasi periode pelaporan.
Hal itu dilakukan untuk memaksimalkan partisipasi pelaku usaha agar ke depan dapat tercipta pemahaman yang lebih baik tentang status lahan. Serta, menjaga keberlanjutan industri kelapa sawit di Indonesia.
“Data yang diberikan melalui self reporting itu akan sangat membantu Pemerintah memonitor dan meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Indonesia,” ujarnya.
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengatakan, pengusaha sawit siap menjalankan mekanisme self reporting atau pendataan mandiri bagi perusahaan sawit hingga koperasi.