Diketahui, pelatihan calon pengawas ini dilaksanakan secara hybrid dan blended learning. Waktunya tak kurang dari 2 bulan atau 28 hari kerja atau setara dengan 171 jam pelajaran.
“Praktik kepengawasan dilakukan langsung ke madrasah binaan merupakan tugas berikutnya (OJT II). Mentor akan mendampingi mereka lagi. Baru setelah itu, tahap terakhir peserta membuat laporan praktik, presentasi di hadapan penguji, dan penilaian hasil pelatihan,” ujar dia.
Pelatihan calon pengawas ini juga akan berlangsung sampai akhir tahun, terbagi dalam 15 angkatan. Pelaksanannya di Balai Diklat Keagamaan (BDK) yang tersebar di seluruh Indonesia.